JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis buruh Jumhur Hidayat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (16/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Jumhur meyakini bahwa kritik yang disampaikannya melalui cuitan di media sosial Twitter tidak memicu keonaran sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Baca Juga: Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Corona, Dirawat di RS Polri
Ia menegaskan, tidak ada satu pun bukti bahwa cuitannya menyebabkan atau memicu kericuhan selepas unjuk rasa mahasiswa menentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur menyampaikan, dirinya tidak mengetahui adanya kericuhan karena saat bentrok berlangsung, ia tengah menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.
"Saya tidak punya niat (terlibat) kerusuhan, keonaran. Saya juga tidak terkoneksi dengan mereka (yang berbuat onar)," kata Jumhur, Kamis.
Lebih lanjut, Jumhur membantah tuduhan jaksa yang menyebutnya telah menyebarkan berita bohong lewat cuitan di Twitter.
Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Dia menegaskan, apa yang disampaikannya melalui cuitan di Twitter bukanlah berita bohong. Sebab, ia hanya sekadar berkomentar atas pemberitaan yang diterbitkan Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Cuitan yang disampaikan Jumhur tersebut juga merupakan kritik terhadap pemerintah.
"Saya tidak berbohong, karena saya hanya mengomentari berita yang tidak berbeda dengan fakta. Saya (membuat) analisis berita walaupun itu pendek," tutur Jumhur.
Baca Juga: 5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.