SOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan kini memberikan layanan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri untuk memeroleh verifikasi PeduliLindungi.
Untuk diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses berbagai tempat publik selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Beberapa waktu lalu peristiwa penolakan masuk mal meski sudah mendapatkan vaksinasi menjadi viral di media sosial.
Padahal WNI dalam video sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetapi di luar negeri. Penolakan dilakukan karena status vaksin tak ada di aplikasi PeduliLindungi.
Melansir dari laman Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan verifikasi status vaksin di aplikasi PeduliLindungi, para WNI/WNA perlu mendaftarkan dirinya ke laman yang telah disediakan pihak Kemenkes.
Baca Juga: Maksimalkan Kebijakan, Satgas Covid-19 Tetapkan PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Nantinya proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail yang telah didaftarkan dari laman tersebut dengan kurun waktu maksimal 3 hari kerja. Nah jika sudah mendapatkan konfirmasi sertifikat vaksin dapat diklaim di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara verifikasi jika telah mendapatkan vaksinasi dari luar negeri supaya bisa mengakses PeduliLindungi.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Berencana Fasilitasi Masyarakat Tak Punya Gawai untuk Akses PeduliLindungi
Proses verifikasi ini membutuhkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti:
Bagi WNA dokumen yang diperlukan adalah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.