JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mengajukan banding dan siap menjalankan keputusan pengadilan terkait kasus polusi udara Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara di DKI Jakarta.
Lima pejabat tersebut ialah, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Menanggapi putusan ini, Anies menyampaikan melalui akun Twitter resminya, @aniesbaswedan, pada Kamis (16/9/2021), bahwa ia memutuskan tidak akan banding
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies, dikutip Kamis.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan putusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies.
Langit biru Jakarta hari ini.
— Anies Baswedan | Sudah #VaksinDulu (@aniesbaswedan) September 16, 2021
Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik. pic.twitter.com/37jfFy4yhM
Pada putusan tersebut, majelis hakim menghukum Anies untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies diminta memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
Baca Juga: Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H
Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan pada 4 Juli 2019 oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.