JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 akan memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki gawai atau gadget untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk beraktivitas di ruang publik.
Kendati demikian, Ganip belum menjelaskan detailnya, saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkunjung ke SMAN 19 Kabupaten Tangerang dan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nawawi Tanara, Kamis (16/9/2021).
"Memang untuk sementara yang bisa mengakses adalah yang memiliki gadget, tapi ke depan kami juga akan memfasilitasi yang tidak punya gadget atau smartphone," kata Ganip, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: Maksimalkan Kebijakan, Satgas Covid-19 Tetapkan PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Ganip mengatakan, siapa pun yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, secara otomatis akan tersambung ke sistem PeduliLindungi.
Di samping itu, masyarakat yang sudah divaksin juga diberikan bukti secara fisik berupa surat keterangan sudah divaksin yang dilengkapi QR Code.
"Kemudian kalau yang sudah lengkap vaksinnya dua kali dosis, mendapatkan kartu vaksin. (Sehingga) ini juga bisa digunakan dalam kegiatan-kegiatan warga di ruang publik," terang Ganip.
Ganip juga menekankan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini sejatinya diutamakan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Kini Dapat Terdaftar di PeduliLindungi, Begini Caranya
Termasuk, sebagai alat untuk membuka beberapa fasilitas publik, menyusul penurunan asesmen level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.
"Aplikasi ini produk anak bangsa, sebagai backbone kita untuk bisa mengetahui warga yang sudah melaksanakan vaksin," ujar Kepala BNPB tersebut.
Aplikasi PeduliLindungi, lanjut Ganip, juga bermanfaat untuk tracking hasil tes PCR masyarakat karena kini setiap laboratorium sudah terkoneksi dengan New All Record (NAR).
Dengan begitu, penyebaran virus corona di Indonesia dapat dipantau sedemikian rupa dan tentunya lonjakan kasus positif Covid-19 bisa dicegah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.