JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 membuat addendum Surat Edaran No 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut syarat perjalanan internasional ditambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Adapun perubahan itu bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital yakni mengginakan PeduliLindungi demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien.
Tak hanya itu, Addendum SE tersebut juga untuk antisipasi masuknya varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.
“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan pers yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (16/9/2021).
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” ucapnya.
Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul. Pada klausul 5 disebutkan, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Resmi Batasi Pintu Masuk RI, Pemerintah Diingatkan Konsisten Penerapan di Lapangan
Kemudian di klausul 6, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.