Kompas TV nasional politik

Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi

Kompas.tv - 15 September 2021, 23:39 WIB
bantah-penyaluran-pegawai-ke-institusi-lain-pimpinan-kpk-harus-berasal-dari-permintaan-pribadi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah mengenai penyaluran pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke institusi lain.

"Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja, tidak ada," kata Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Kendati demikian, Ghufron menjelaskan, KPK siap memperjuangkan jika ada permohonan dari pegawai pindah ke institusi lain.

"Jadi, KPK tidak menyalurkan, tidak mengalihkan. Tetapi namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan tentu juga kami kemudian sebagai pimpinan harus bertanggung jawab, harus kemudian masih mikirkan karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu, kami empati dan kami akan coba perjuangkan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan, lembaganya siap mengurus jika ada permintaan dari pegawai.

"Terkait dengan ada berita penyaluran pegawai saya ingin sampaikan. Pimpinan KPK, kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri keluarga. Nah, tugas kami mengurusi, tugasnya mengurusi jikalau ada permintaan. Nah yang permohonan itulah yang kami urusi," kata Firli Bahuri.

Selain itu, Firli juga menyebut, sifat permohonan berasal dari pribadi, termasuk yang tidak ingin mengajukan permohonan.

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021

"Kalau ada yang tidak ingin, itu adalah hak pribadi perorangan, kami juga tidak bisa memaksa, silakan ada pilihan," ujar Firli.

Ia pun mencontohkan, saat 24 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, mereka masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan agar dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya ambil contoh saat 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Itu pun sama, yang mau siapa, yang berkenan dan bersedia 18 orang, yang enam tidak bersedia. Kira-kira begitu. Jadi, kami tidak ada menawarkan atau meminta, tidak ada itu, tetapi kami menampung keinginan," terang Firli.

Oleh karena itu, KPK memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021.

Enam dari 56 pegawai KPK di antaranya sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. 

Namun karena tidak mengikuti, maka pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pegawai Tak Lolos TWK Minta Dibantu Pimpinan Selepas dari KPK

Sisanya, 50 pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x