JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram menanggapi peristiwa penangkapan Suroto, peternak di Blitar, Jawa Timur, dan 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS. Hal itu terkait dengan tindakan membentangkan poster aspirasi pada Presiden Jokowi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telegram bernomor STR 862/IX/PAM.3/2021 itu terbit hari ini, Rabu 15 September 2021.
Argo menyebut, telegram itu terbit mengingat undang-undang menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Mural dan Grafiti Bagian dari Sejarah Melawan Kolonialisme
“Berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.” ujar Argo dalam jumpa pers, Rabu (15/9/2021).
Ada empat poin Telegram Kapolri yang berisi imbauan agar jajaran Polri tidak lagi melakukan penangkapan pada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Berkaitan dengan hal tersebut agar tidak terulang kembali, Kapolri menyampaikan pada jajaran kasat wilayah polda seluruh Indonesia,” kata Argo.
Poin pertama adalah imbauan Kapolri Listyo Sigit agar jajarannya bersikap manusiawi pada masyarakat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi.
“Pertama, bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” beber Argo.
Lalu, jajaran Polri hanya bertugas memberi pengawalan pada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi, bukan melakukan penangkapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.