JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alian Anji hari ini telah menyelesaikan sidang perdana terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Pada sidang tersebut, Anji didakwa dua pasal berlapis terkait menyimpan dan mengonsumsi ganja.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josep Christian menilai terdakwa terbukti secara sah telah menggunakan dan memiliki narkotika jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Jaksa Josep Christian dalam persidangan.
Baca Juga: Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Ayu Ting Ting: Demi Masa Depan Bilqis
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Josep.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Yulisar terkait dampingan kuasa hukum, Anji memilih untuk mendampingi persidangan sendirian.
"Saudara Erdian Aji Prihartanto mau didampingi penasihat hukum?" tanya Yulisar.
"Saya sendirian," jawab Anji.
Sidang Lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di Kawasan Cibubur Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Taqy Malik Akui Tak Tahu Ayahnya Menikah Siri dengan Marlina Octoria
Barang bukti yang didapati Polisi berupa delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Selain itu, dalam penyelidikan, Anji juga mengaku menyimpan narkotika di rumahnya di Wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.