KOMPAS.TV - Setelah nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam sidang suap terhadap penyidik KPK, Partai Golkar menunggu status hukumnya.
Jaksa menyebut Azis berperan aktif dalam menyuap penyidik KPK di sejumlah kasus.
Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021
Ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dakwaan jaksa terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.
Robin didakwa menerima suap Rp 11 miliar rupiah dan 36 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 11,538 miliar.
Suap buat Robin diberikan untuk penanganan perkara di KPK.
Di antaranya kasus jual beli jabatan yang dilakukan Wali Kota Tanjung Balai Sumatera Utara M Syahrial.
Selain di Tanjung Balai, Azis juga terlibat suap dana alokasi khusus Lampung tengah pada 2017, serta penyitaan aset terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Robin didakwa bersama rekannya, yakni pengacara bernama Maskur Husain. Mereka didakwa menerima suap terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Soal nama Azis yang disebut berulang kali dalam dakwaan jaksa KPK, Partai Golkar memilih menunggu status hukum tetap Azis dalam sejumlah kasus tersebut.
Bila menunggu status hukum maka menungu proses yang dilakukan KPK.
Karena menurut juru bicara KPK Ali Fikri KPK kini menelusuri dan membuktikan peran orang-orang yang disebut dalam dakwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.