JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji hari ini (15/9/2021) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam kasus ini, Anji ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengonsumsi narkotika jenis ganja. Berdasarkan assesment dari BNN, Anji wajib menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat sejak Juni lalu.
Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika di PN Jakbar
Meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan. Anji dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi menangkap Anji di kediamannya pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja, biji dan batang ganja, serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.