JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi membantah soal isu damaikan pegawai terduga korban dan terduga pelaku perundungan serta pelecehan seksual.
Mulyo mengaku pemanggilan terduga korban dan terduga pelaku ke kantor KPI hanya untuk proses investigasi internal.
Ia membantah bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya negoisasi damai di antara kedua belah pihak.
"Kalau negoisasi damai sih nggak, mereka kan hadir dalam rangka mengumpulkan informasi yang kami butuhkan," kata Mulyo Hadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Mulyo mengatakan saat itu ia tidak tahu menahu tentang pertemuan tersebut lantaran sedang berada di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Masih Diselidiki, Berikut Perkembangan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
"Posisi saya saat itu sedang di Malang, ada kegiatan," ujarnya.
Namun, Mulyo menegaskan jika seandainya terjadi kesepakatan damai antara terduga korban dan terduga pelaku maka hal tersebut tidak berhubungan dengan KPI.
"Kalau itu (upaya damai) di luar kuasa kami. Antara inisiatif terduga korban dan pelaku saja," tutur Mulyo.
Berbeda dengan Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi, kuasa hukum terduga korban, MS, Mehbob menyebut kliennya diminta tandatangani surat perdamaian.
Pertemuan tersebut terjadi pada 8 September 2021 saat kliennya ditelpon oleh salah satu komisioner KPI untuk datang ke kantornya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPI Pusat Angkat Bicara Terkait Komentar Negatif dan Kekecewaan Masyarakat terhadap KPI
"Tiba-tiba tanpa adanya komisioner (yang menelpon) di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia (MS) disuruh tanda tangan," kata Mehbob.
Namun saat itu, Mehbob mengatakan MS menolak menandatangani surat perdamaian tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.