Kompas TV nasional hukum

Budi Waseso Laporkan Menpora Era SBY, Adhyaksa Dault atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Kompas.tv - 15 September 2021, 15:00 WIB
budi-waseso-laporkan-menpora-era-sby-adhyaksa-dault-atas-dugaan-penipuan-dan-pemalsuan-surat
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (25/6/2020). (Sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso melaporkan Menpora di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Adhyaksa Dault.

Dalam laporannya, Budi Waseso menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.

Satu di antaranya adalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.

“Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka,” kata Budi Waseso seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Eks Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Aset Pramuka

“Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ.”

Dalam rangkap memperkuat laporannya terhadap Adhyaksa Dault, Budi Waseso mengatakan telah melampirkan sejumlah dokumen perjanjian yang dinilainya melanggar hukum.

Antara lain, katanya, ada dokumen pengelolaan aset yang dibuat untuk jangka waktu 20 tahun.

Sementara, Budi menuturkan jika mengacu pada AD/ART Kwarnas, pengelolaan aset hanya dapat dibuat untuk satu periode jabatan ketua Kwarnas yaitu selama lima tahun.

“Yang batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian dari Kwarnas, ya itu bisa diperpanjang dengan periode yang baru, tetapi ini kan langsung 20 tahun,” jelas Budi.

Baca Juga: Budi Waseso: Disebut Tegas oleh Jokowi, Ditugaskan Impor Beras oleh Dua Menteri

Untuk perihal ini, Budi mengungkapkan pihak Kwarnas sudah berupaya untuk menghubungi Adhyaksa Dault. Namun hasilnya, perihal ini tidak mendapatkan titik temu.

"Ya, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya dilaporkan saja secara pidana,” ucap Budi.

“Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu apakah benar terjadi tindak pidana. Dalam hal ini kan saya selaku Ketua Kwarnas dan kebetulan saya latar belakangnya kepolisian. Saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti.”

Mengutip Tribunnews, laporan Kwarnas terhadap Adhyaksa Dault tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.

Setidaknya, ada 3 dugaan dalam laporan terhadap Adhyaksa Dault di antaranyan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Hingga kini, Adhyaksa maupun kepolisian belum dikonfirmasi mengenai hal ini.  




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x