JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di dalamnya diatur soal dana abadi dan anggaran pemerintah untuk pesantren.
Perpres teranyar tersebut diunggah dan dapat dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum laman Setkab.go.id mulai Selasa (14/9/2021).
Dalam pasal 4 Perpres tersebut diatur bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.
Adapun pada Pasal 5, pendaanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan jasa.
Baca Juga: Serbuan Vaksinasi ke Pondok Pesantren, Tak Hanya Santri, Warga Juga Divaksin
Bantuan pendanaan dari pemerintah pusat diatur pada Pasal 8. Bantuan dari pusat bersumber dari APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan yang bersumber dari pemerintah dialokasikan untuk pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara untuk fungsi dakwah akan dialokasikan dari anggaran di kementerian.
Untuk fungsi fungsi pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari alokasi anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian/lembaga.
Adapun Pasal 9, pemerintah daerah juga ikut membantu pembiayaan pesantren di APBD melalui mekanisme hibah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.