JAKARTA, KOMPAS.TV- Dadang Suwarna, mengajukan gugatan untuk keputusan Komisi XI DPR RI soal Anggota BPK periode 2021-2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lantaran keputusan tersebut telah meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana yang tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dadang Suwarna, Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Selasa (14/9/2021).
“Sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi XI yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat berbagai masukan dari banyak pihak, Dadang Suwarna akhirnya resmi mengajukan keberatan administratif sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Denny Indrayana.
Denny Indrayana menuturkan mengacu pada bunyi pasal 13 huruf j UU BPK, calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya.
Baca Juga: Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK, MAKI akan Gugat ke PTUN
“Nyoman sendiri baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan RI,” ujar Denny Indrayana.
Sebelumnya, kata Denny, DPR sudah mendapat berbagai masukan soal syarat formil untuk menjadi Anggota BPK.
Bahkan, DPD RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Selain itu, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung juga sudah memberikan fatwa (pendapat hukum) bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak.
“Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik, dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman,” ujar Denny Indrayana.
Baca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat
“Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara.”
Dalam keterangannya, Denny menyampaikan sikap bertolakbelakang dengan putusan DPR sebenarnya bukan hanya disampaikan Dadang.
Denny menuturkan, banyak pihak yang juga menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini.
“Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi,” ujar Denny Indrayana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.