JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan indikator baru dalam penetapan status PPKM level, yaitu cakupan vaksinasi Covid-19.
“Telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/9/2021).
Ia menambahkan, vaksinasi Covid-19 itu akan berdampak pada daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bali Turun ke Level 3, Kenaikan Angka Kematian di 3 Kota
Bila mencapai target, daerah dengan status PPKM level 3 dapat turun ke level 2 dan kabupaten/kota level 2 ke level 1.
Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu membeberkan, daerah PPKM level 3 mesti mencapai target cakupan vaksinasi dosis 1 mencapai 50% penduduk.
“Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40%, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2,” jelas Luhut.
Lalu, daerah PPKM level 2 mesti mencapai target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 harus mencapai 70% dari total penduduknya dan vaksinasi lansia 60%.
“Untuk kota-kota yang saat ini ada pada level 2 PPKM diberikan waktu 2 minggu untuk mengejar target itu. Jika tidak bisa mencapai target, akan dinaikkan statusnya ke level 3,” kata Luhut.
Menurut Luhut, vaksin Covid-19 penting untuk melindungi masyarakat dari sakit parah dan kematian, terutama pada lansia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.