JAKARTA, KOMPAS.TV - Video ini direkam oleh Animal Defenders Indonesia dan diunggah kedalam akun instagram mereka @animaldefendersindo.
Dalam video yang viral, Animal Defenders Indonesia atau ADI, menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai penjualan daging anjing di Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen, Ikappi Sebut Sudah Berjalan Beberapa Tahun
Menurut Animal Defenders Indonesia, setiap lapak bisa menjual minimal 4 ekor anjing dalam sehari, dan sudah beroperasi lebih dari 6 tahun.
Animal Defenders Indonesia pun melayangkan somasi kepada Pd Pasar Jaya.
Pd Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing.
Pd Pasar Jaya menyebut pedagang daging anjing itu berada di blok III.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, menegaskan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Pd Pasar Jaya.
Selain Jakarta, Kota Solo juga menjadi salah satu yang terbesar alam perdagangan daging anjing untuk konsumsi.
Seperti kami kutip dari laman tempo.co dan detik.com, dari data dog meat free indonesia, DMFI, lebih dari 13 ribu anjing dibantai tiap bulannya untuk dikonsumsi dagingnya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun sudah diminta untuk menghentikan perdagangan daging anjing di wilayahnya, tetapi masih terkendala ketiadaan aturan yang berlaku.
Dilihat dari aspek definisi pangan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.
Dilihat dari aspek kesejahteraan hewan, berdasarkan undang-undang 41 tahun 2014 bila terjadi pelanggaran pasal 91B dan pasal 302 KUHP, mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya, bagi pelaku bisa dipidana 1 hingga 6 bulan, dan denda hingga Rp5 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.