JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui telah menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara di lembaga anti rasuah.
Namun demikian, dirinya menampik menerima suap dari para politikus Partai Golkar yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
"Terkait dengan saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/8/2021).
Robin menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan pembacaan dakwaan. Dalam perkara tersebut, Robin dan rekannya Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat didakwa menerima suap.
Adapun suap yang diterimanya seluruhnya berjumlah Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini," kata Robin.
Baca Juga: MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju
"Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M. Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari."
Ketua Majelis Hakim Djumyanto lantas menanggapi pernyataan Robin. Ia memotong dan balik bertanya kepada Robin.
"Sudah itu sudah masuk pokok perkara, intinya Saudara mengajukan eksepsi atau tidak? Karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya," ujar Djumyanto.
"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.