KOMPAS.TV - Meski sudah dimudahkan dengan pelaporan online, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun ini belum juga mencapai angka 100 persen.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan secara nasional tingkat kepatuhan pengisian LHKPN masih di angka 96,7 persen.
Adapun deretan kepatuhan sejumlah lembaga dalam pengisian LHKPN adalah sebagai berikut: MPR RI 90%, DPRD Kab/Kota 91, DPD RI 88%, DPRD Provinsi 86% dan DPR RI 55%.
Baca Juga: KPK: Seharusnya Ada Sanksi Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN
Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam pengisian LHKPN ini disebut menurun drastis.
Sebelumnya, Ketua KPK Firly Bahuri mengumumkan, menurut data per 6 September 2021, masih ada 239 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal LHKPN harus diperbarui setiap tahun, selama menjabat.
Pahala Nainggolan menyatakan KPK sudah mengupayakan untuk mempermudah pengisian LHKPN.
Selain perlu sanksi yang kuat bagi yang tidak menyerahkan LHKPN, menurut Pahala, perlu juga sanksi bagi mereka yang tidak akurat dalam memberikan data LHKPN.
Dia menjelaskan menurut pemeriksaan KPK, rata-rata pejabat negara tidak mengisi data dengan benar.
Biasanya KPK melakukan pemeriksaan dari pihak-pihakyang sedang diselidik dan disidik.
“Biasanya kita temukan ada rekening yang disembunyikan dan transaksinya luar biasa,” katanya.
Baca Juga: Pengamat: Kalau DPR Sungguh Ingin Cegah Korupsi , LHKPN Bakal Dikerjakan dengan Senang Hati
Sementara itu, KPK mengungkap ada 5 DPRD provinsi yang tingkat kepatuhan untuk melapor harta kekayaannya masih kurang baik yaitu di bawah 70 persen salah satunya DPRD DKI Jakarta.
Selain DKI, KPK menyebut ada DPRD Papua Barat, Aceh, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah yang tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negaranya masih di bawah 70 persen.
Selain itu, KPK mengaku kaget karena persentase kepatuhan DPRD DKI berada di bawah DPRD Provinsi Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.