KOMPAS.TV - LaporCovid-19 menemukan sejumlah pelanggaran terkait pelaksaan vaksinasi covid19.
Salah satunya vaksin booster yang digunakan non tenaga kesehatan.
Baca Juga: Untuk Percepat Peralihan Pandemi ke Endemi, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Padahal sebelumnya pemerintah sendiri telah menetapkan kalau vaksin dosis ketiga hanya diperuntukkan pada mereka yang diprioritaskan, seperti tenaga kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021.
Periode Juli hingga Agustus 2021 LaporCovid-19 mendapatkan 91 laporan keluhan vaksinasi covid-19 seperti kesalahan pendataan dan penyalahgunaan vaksin.
Baca Juga: Pekerja Migran dan ABK Indonesia di Bahrain Mendapatkan Vaksin Covid-19 Jenis Sputnik V
Penggunaan vaksin yang dilaporkan adalah vaskin booster atau vaksin dosis ketiga yang digunakan oleh warga yang bukan tenaga medis.
Laporan ini sudah ditindaklanjuti ke kementerian kesehatan.
Baca Juga: Untuk Percepat Peralihan Pandemi ke Endemi, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.