Di sisi lain, ICW juga mengamati perihal kepolisian yang tidak sekalipun menggunakan instrumen pasal pencucian uang dalam penindakan kasus.
Padahal hal itu bertolak belakang dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menjalani fit and proper test, yang akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.
“Hal ini patut dipertanyakan pada kepolisian dan Kapolri apakah memang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Lalola Easter.
Bahkan, kepolisian tidak mengalami peningkatan signifikan terutama dari kerugian negara, jumlah tersangka, dan jumlah kasus yang ditangani.
Jika dibandingkan dengan semester pertama pada tahun-tahun sebelumnya, semester pertama tahun 2021 kepolisian mengalami penurunan yang cukup jauh.
"Terutama soal jumlah tersangka yang ditangani dan ditetapkan oleh kepolisian" tambah Lalola Easter.
Selain itu juga, kata Lalola, kasus penanganan korupsi oleh kepolisian menurun dibandingkan dengan semester pertama di tahun-tahun sebelumnya.
Padahal jika melihat biaya yang dianggarkan oleh kepolisian sendiri mencapai Rp29,06 miliar. Meski kemudian kata Lalola, kinerjanya dipandang jauh dari target.
"Mengerjakan 8 kasus korupsi, tapi diberikan kepercayaan untuk mengelola dana atau anggaran besar. Kepolisian selama satu semester tidak merefleksikan dari kualitas kinerja bahkan soal kuantitas aja itu tidak tercapai," cetusnya.
Baca Juga: ICW Ungkap 10 Lembaga Negara yang Pegawainya Banyak Terjerat Korupsi, Nomor 1 Pemerintah Desa
Oleh karena itu, ICW mengingatkan pemerintah soal dana anggaran penindakan yang diberikan dapat disesuaikan dengan performa kerja masing-masing lembaga penegak hukum.
"Jadi ini tentu harus jadi catatan serius bahwa penganggaran itu harus dibarengi dengan performa kerja dari masing-masing lembaga penegak hukum dan kepolisian tentu tidak menunjukkan hal tersebut," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.