Perintah penghentian proyek infrastruktur layang tetap diberlakukan selama masa evaluasi yang diperkirakan hingga dua pekan. Saat ini penghentian mencakup 32 proyek tol dan 4 proyek kereta. Penghentian ini dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja dalam pembagunan proyek. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementrian PUPR, sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruktruksi atau K3.
Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, dari semua proyek yang dievaluasi, belum tentu semua dihentikan karena terdapat konstruksi layang atau elevated.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.