KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia sekaligus korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan menolak surat damai yang ditawarkan para terduga pelaku. Korban merasa isi surat itu merugikan pihaknya.
Menurut kuasa hukum korban, korban diminta untuk bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI Jakarta Pusat.
Kuasa hukum korban mengungkapkan korban diminta bertemu oleh Komisioner KPI untuk menyelesaikan masalahnya secara damai.
Saat itulah, korban disodorkan surat perdamaian. Namun menurut kuasa hukum korban, isi dalam surat perdamaian itu merugikan kliennya.
Baca Juga: Satir Bintang Emon Ingin Membela KPI dan Cari Prestasinya di Google: Nol, Nggak Ada
Hingga kini, korban tetap memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.
Sementara itu, menanggapi surat damai, terduga pelaku menegaskan tidak pernah memaksa korban MS untuk menandatangani surat damai.
Menurut kuasa hukum terlapor, surat damai itu justru dikeluarkan oleh KPI atas permintaan korban MS dan keluarganya.
Dalam surat damai, MS meminta syarat agar para terlapor mencabut pendampingan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.