SINTANG, KOMPAS.TV - Kasus perusakan masjid dan bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus disidik polisi.
Hingga hari Selasa (7/9/2021), polisi telah menetapkan 21 orang tersangka baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual perusakan.
Para tersangka lapangan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan bangunan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk aktor intelektual atau dalang perusakan akan dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Iya benar. Telah ditetapkan sebanyak 21 tersangka. Sebanyak 18 orang pelaku perusakan dan 3 orang aktor intelektual,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, dikutip dari Kompas.com.
Di tengah penyidikan yang berjalan, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mendesak agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus perusakan tempat ibadah dan bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Sintang dengan alasan ada dugaan pembiaran oleh aparat setempat.
Senada, Komnas HAM juga mendorong Mabes Polri mengambil alih penanganan dan mencegah eskalasi kekerasan menyebar ke wilayah lain.
Dalam konferensi pers secara daring, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyoroti pula surat keputusan bersama tiga menteri nomor 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kapada jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Lalu bagaimana penyelesaian persoalan jemaah Ahmadiyah dan bagaimana mncegah aksi kekerasa dan main hakim sendiri terhadap mereka?
Simak dialog lengkapnya bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.