JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di wilayah DKI Jakarta kini sudah dapat mengakses vaksin Covid-19 jenis Pfizer dan Moderna tanpa perlu surat rekomendasi atau keterangan dari dokter.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan surat keterangan dari dokter yang diterapkan sebelumnya diberlakukan guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga.
"Masalah surat keterangan dokter itu sebenarnya lebih ke memberikan rasa aman, perlindungan kepada warga kita," kata Widyastuti kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Pada awal vaksinasi Pfizer dan Moderna didistribusikan kepada masyarakat, vaksin tersebut diprioritaskan untuk masyarakat immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
"Pada saat awal buka, kita buka untuk yang autoimune, immunocompromised, itu orang yang dalam kondisi imunitasnya tidak optimal dengan berbagai sebab karena faktor penyakit tertentu atau bawaan, atau karena sedang terapi pengobatan jangka panjang," ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Moderna dan Pfizer Kini Terbuka untuk Masyarakat Umum di Jakarta, Ini Lokasinya
Oleh sebab itu, surat rekomendasi dokter dibutuhkan untuk memastikan rasa aman bagi semua pihak.
"Tentu untuk memastikan bahwa aman untuk semua pihak, kita buka itu kan di berbagai tempat sehingga kan dibutuhkan keterangan," jelas Widyastuti.
Saat ini, vaksin Moderna terbuka bagi masyarakat umum 18 tahun ke atas. Sementara vaksin Pfizer untuk masyarakat umum 12 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti pada keterangannya, Senin (6/9/2021).
Namun, bagi yang memiliki kondisi immunocompromised seperti yang disebutkan di atas tadi tetap diminta membawa surat rekomendasi dokter.
Baca Juga: Warga Kini Bisa Dapatkan Vaksin Moderna dan Pfizer di Jakarta Tanpa Surat Rekomendasi
Lebih lanjut, berikut ketentuan menerima vaksin Moderna dan Pfizer di Jakarta:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
2. Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
3. Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi RSUI Kini Sediakan Vaksin Pfizer dan AstraZeneca, Ini Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.