JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Holywings Resto and Bar di Kemang, Jakarta Selatan.
Sanksinya bukan ditutup selama tiga hari karena melanggar aturan PPKM, tapi tidak mendapat izin untuk membuka usaha hingga pandemi Covid-19 selesai.
Menurut Anies, pelanggaran yang dibuat Holywings Kemang bisa mengancam pelaku usaha lain karena berpotensi membuat kasus Covid-19 di Ibu Kota meningkat kembali.
“Ini bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga," ujar Anies, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Luhut Minta Holywings Ditutup karena Langgar PPKM
Diketahui, Holywings Kemang sudah tiga kali kena semprit Pemprov DKI dan Kepolisian lantaran melanggar aturan PPKM.
Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, terakhir pada 4 September 2021.
Berikut fakta lain seputar Holywings yang mendapat sanksi ditutup sampai pandemi selesai;
Terancam pidana
Pengelola Holywings Kemang terancam pidana. Kepolisian akan memanggil manajemen Holywings Kemang setelah ditemukannya kerumunan saat razia gabungan pada 4 September 2021.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Holywings Kemang Naik Status jadi Penyidikan
Video kerumunan di Holywings Kemang juga sempat viral di media sosial.
Adapun dugaan pelanggaran pidana yakni terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Awalnya kedai nasi goreng
Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014. Perusahaan tersebut memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya menjelaskan berdirinya Holywings berawal dari bisnis kedai nasi gorengnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus mengalami kerugian.
Pria berusia 32 tahun itu kemudian mendapat inspirasi dari sebuah bar di Beijing yang kerap dikunjungi saat berkuliah di salah satu kampus di Beijing, China.
Baca Juga: 5 Orang Manajemen Holywings Diperiksa Usai Langgar PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.