Pemerintah menargetkan bisa memberlakukan cukai plastik kresek pada Juli 2018 . Realisasi penerimaan negara dari cukai baru ini ditaksir bisa mencapai 500 miliar rupiah.
Untuk menjalankan aturan ini, berharap pembahasan aturan pengenaan cukai plastik dengan DPR bisa segera dilakukan. Untuk tahap awal, prioritas cukai akan dikenakan pada kantong plastik kresek.
Ini adalah kelanjutan kebijakan kantong kresek berbayar yang sudah diuji coba pada ritel modern tahun lalu .
Namun, rencana ini mendapat tentangan dari "Indonesian Olefin And Plastic Industry Association" atau Inaplas. Menurut asosiasi, harus ada pembenahan manajemen pengelolaan sampah, jika ingin mengatasi masalah lingkungan akibat dari plastik .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.