JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan akan memberikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
Demikian hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta pada Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Lapas Kelas I Tangerang Melebihi Kapasitas 400 Persen
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Yasonna.
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah korban sampai selesai.
Bentuk 5 Tim Khusus
Selanjutnya, Kemenkumham juga telah membentuk lima tim yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menangani kejadian tersebut.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Bentuk 5 Tim Tangani Kebakaran Lapas Tangerang
"Dalam penanganan ini kita membentuk lima tim yang dipimpin oleh Dirjen PAS Pak Reynhard," kata Yasonna.
Dia menjelaskan, tim pertama merupakan tim identifikasi yang bekerja sama dengan tim Inafis Polri.
"Tim pertama adalah identifikasi, bekerja sama dengan INAFIS Polri dipimpin direktur INAFIS. Ditjen PAS akan bekerja sama dengan Polri, bentuk tim untuk identifikasi jenazah," kata dia dalam penjelasannya.
Sementara tim kedua bertugas untuk pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.