JAKARTA, KOMPAS.TV- Rumah Sakit Polri, Kramat Jati telah menerima 41 kantong jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (8/9/2021).
“Pertama kali tentunya kami dari POLRI turut berduka yang mendalam kepada keluarga (korban) khususnya, yang hari ini telah kita ketahui bersama terjadinya kebakaran dan telah mengakibatkan korban baik korban luka maupun korban meninggal dunia,” kata Rusdi Hartono.
“Dan pada siang hari ini Rumah Sakit Polri telah menerima 41 kantong jenazah yang berisi 41 jenazah korban daripada kebakaran lapas tingkat 1 Tangerang tersebut.”
Rusdi menambahkan, setelah diterima oleh Rumah Sakit Polri tim DVI akan melaksanakan tugas untuk melakukan identifikasi terhadap 41 jenazah.
Baca Juga: Cerita Nuriati Hancur Ingin Mati Saat Dikabarkan Blok Tahanan Anaknya di Lapas Tangerang Kebakaran
“Tentunya Tim DVI bekerja didasarkan keilmuannya, berdasarkan pengalaman, sehingga apa yang dihasilkan oleh tim DVI dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Untuk mempermudah kerja tim DVI, Rusdi mengatakan dibutuhkan bukti-bukti dari para korban. Rumah Sakit Polri, katanya, telah membuka satu post ante mortem yang digunakan untuk mencari data-data sebelum korban meninggal dunia baik data primer maupun data sekunder.
“Oleh karena itu dari tim memohon kepada keluarga agar dapat segera ke pos ante mortem untuk memberikan data-data yang berkaitan dengan 41 korban yang telah diterima oleh Rumah Sakit Polri,” katanya.
“Tim akan bekerja untuk menuntaskan kejadian ini dan tentunya ingin cepat memberi kepastian kepada para keluarga korban.”
Baca Juga: 10 Lapas Mewah dengan Fasilitas Nyaman di Dunia
Kebakaran di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) terjadi pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB. Dugaan sementara penyebab kebakaran diakibatkan hubungan arus pendek listrik (korsleting).
Adapun jumlah penghuni Blok C2 sebanyak 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar hunian berkapasitas 38 orang. Dari jumlah itu, 119 orang narapidana narkotika, 2 orang narapidana kasus teroris, 1 narapidana kasus 338 KUHP. Dua orang WNA Afrika Selatan dan Portugal ikut tewas dalam kebakaran itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.