JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari Rabu (8/9/2021) ini, pengguna kereta komuter di Jabodetabek bisa menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.
Penggunaan sertifikat vaksin bisa melalui aplikasi Peduli Lindungi ataupun secara digital, atau menggunakan sertifikat vaksin yang telah dicetak.
Para pengguna juga diminta menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Seiring dengan aturan baru itu, penggunaan surat tugas, surat keterangan kerja, atau STRP masih akan berlaku hingga Jumat (10/9/2021) pekan ini.
Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan surat pekerja tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Commuter Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Dilansir dari Kompas.com, Humas PT KAI Commuter, Anne Purba, mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin sebelum melakukan perjalanan dengan KRL.
Anne menyatakan bahwa hingga Jumat (10/9/2021) nanti, merupakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Uji coba penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi penumpang KRL diberlakukan di 11 stasiun, salah satunya di Stasiun Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah petugas stasiun memandu penumpang KRL untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke dalam stasiun.
Para penumpang KRL pun diminta untuk memindai QR code yang disediakan dan mendaftar masuk atau check in setelah memindai menggunakan kamera ponsel.
Meski demikian, petugas stasiun masih menerapkan surat tugas perjalanan bagi sejumlah penumpang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.