Kompas TV nasional hukum

Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi Tangkap Tiga Aktor Intelektual

Kompas.tv - 7 September 2021, 15:27 WIB
kasus-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang-polisi-tangkap-tiga-aktor-intelektual
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kini Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. (Sumber: istimewa via Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), bertambah menjadi 21 orang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dari puluhan tersangka tiga di antaranya diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah.

"21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Adapun tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual yang merupakan tersangka tambahan dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Usut Diskrimansi Jemaah Ahmadiyah, Kuasa Hukum: Tindak Setiap Pihak yang Terlibat

Adapun bunyi Pasal 160 KUHP sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut. Namun, hanya 9 orang yang akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x