Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat meminta Dinding Jalan Perimeter Bandara Soekarno Hatta atau turap atau dinding penyangga tanah dibongkar seluruhnya.
Perintah pembongkaran turap keluar atas evaluasi yang dilakukan Komite Keselamatan Konstruksi. Desain konstruksi dinding Jalan Perimeter dinilai tidak sesuai dengan kriteria teknis dan cukup membahayakan pengguna jalan. Pada turap di jalan bandara, tidak ada jangkar yang berfungsi sebagai penguat dan pengikat antara konstruksi bangunan yang satu dan yang lain.
Sebelumnya, hujan deras mengakibatkan tembok pembatas Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta ambrol di awal Februari lalu. Material longsor tepat berada di dekat lintas bawah atau underpass jalur rel kereta dan memakan satu korban jiwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.