JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat umum kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Moderna dan Pfizer di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, saat ini vaksin Moderna dterbuka bagi masyarakat umum 18 tahun ke atas. Sementara vaksin Pfizer untuk masyarakat umum 12 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya. Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," kata Widyastuti, pada keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Widyastuti menegaskan, untuk masyarakat dengan kondisi seperti disebut di atas, surat rekomendasi dokter tetap dibutuhkan.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Moderna Mulai Disuntikan ke Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta juga menambah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer guna percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas (herd immunity) segera tercapai.
Selain itu, vaksinasi Moderna dan Pfizer juga terbuka bagi KTP non-DKI Jakarta.
Lebih lanjut, berikut ketentuan menerima vaksin Moderna dan Pfizer di Jakarta:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
2. Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
3. Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Hampir 1,2 Juta Dosis Vaksin Pfizer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.