JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional dari Holywing di Kemang, Jakarta Selatan. Pembekuan sementara izin operasional berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena tempat hiburan ini terbukti tiga kali melanggar protokol kesehatan.
Operasi pembekuan izin sementara Holywings Kemang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, melalui penyerahan surat keputusan pembekuan kepada perwakilan Holywings.
Baca Juga: Mengenal Holywings, Ada Hotman Paris dan Nikita Mirzani sebagai Pemegang Saham
Pembekuan sementara ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker di dinding. Tak hanya dibekukan sementara izin operasionalnya, Holywings Kemang juga wajib membayar 50 juta Rupiah yang merupakan denda administrasi.
bangunan.Dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran protokol kesehatan oleh Holywings Kemang terjadi sebanyak 3 kali. Yakni pada bulan Februari, Maret, dan terakhir pada tanggal 4 September 2021 lalu.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.