Kompas TV nasional update corona

Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali sampai 20 September 2021

Kompas.tv - 7 September 2021, 05:30 WIB
daftar-wilayah-dan-aturan-ppkm-level-4-di-luar-jawa-bali-sampai-20-september-2021
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali pada tanggal 7-20 September 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali. PPKM di luar Jawa-Bali akan berjalan pada tanggal 7-20 September 2021.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengungkapkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 4 menurun daripada 2 minggu lalu.

Sebelumnya, ada 34 kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 4 pada 24 Agustus - 6 September 2021.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tidak Lengah, Presiden Jokowi: Varian Delta Covid-19 Selalu Mengintip Kita

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Airlangga menyatakan ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, antara lain:

1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

4. Operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

5. Kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen. 

6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 13 September, Ada Penyesuaian Aturan

Berikut wilayah yang masih berstatus PPKM level 4 di luar Jawa-Bali sampai 20 September 2021:

1. Banda Aceh 

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh 

3. Aceh Besar, Provinsi Aceh 

4. Padang, Sumatra Barat 

5. Medan, Sumatra Utara 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x