Kompas TV nasional peristiwa

Viral Kerumunan Senam di Puri Kembangan, Satpol PP: Penyelenggara Tidak Tahu Kapasitas Maksimal PPKM

Kompas.tv - 6 September 2021, 15:38 WIB
viral-kerumunan-senam-di-puri-kembangan-satpol-pp-penyelenggara-tidak-tahu-kapasitas-maksimal-ppkm
Beredar video kerumunan ratusan warga yang tengah melaksanakan senam di kawasan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (5/9/2021). (Sumber: (Twitter.com/@kurawa))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menunjukkan kerumunan ratusan orang yang tengah senam di kawasan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, viral di media sosial Twitter.

Video berdurasi 42 detik yang diunggah oleh akun twitter @kurawa itu viral pada Senin (6/9/2021).

Video itu menunjukkan kerumunan warga yang tengah melaksanakan senam bersama mengenakan baju berwarna putih dan celana merah. 

"Jakarta sudah "normal" pagi ini lokasi puri indah jakbar. Musiknya kenceng kaya saepul jameel lagi mau konser perdana ????" demikian keterangan video yang disebar oleh akun twitter @kurawa.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan video tersebut memuat peristiwa pada Minggu (5/9/2021).

"Memang ada kejadian hari Minggu tanggal 5 September jam 05.00 sampai jam 08.00 WIB," kata Tamo dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca Juga: Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana

Tamo mengatakan, pihaknya telah memanggil penyelenggara sekaligus pemilik sanggar yang melaksanakan acara senam tersebut, yakni, Pungki (50).

Tamo menjelaskan kejadian tersebut terjadi karena ketidaktahan. 

Pungki mengaku tidak tahu bahwa selama PPKM level 3, kegiatan olahraga hanya diperbolehkan digelar di fasilitas olahraga dengan kapasitas 50 persen.

"Kata beliau (Pungki) karena ketidaktahuan. Memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," jelas Tamo.

Sementara itu, Tamo mengatakan pihaknya telah memberi sanksi sebesar Rp 2 juta kepada Pungki. 

"Ketika kita sampaikan melanggar dan kita kenakan denda, Bu Pungki menerima dan sudah menyampaikan permintaan maaf," ungkapnya.

Baca Juga: Disidak Polisi, Kafe Holywings Epicentrum Juga Langgar PPKM

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x