JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Saat ini, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), tengah menggodok SNI untuk produk tembakau dengan alasan memberikan aspek perlindungan pada konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan penolakan YLKI terkait pemberlakuan SNI ini.
Tulus mengatakan, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, khususnya dari sisi kesehatan, sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI.
"Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja," kata Tulus dalam keterangan resmi, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok
Menurut Tulus, instrumen kebijakan ini sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional.
"Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional," kata Tulus.
Tulus menambahkan, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional.
Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses perancangan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut.
"Sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal," kata Tulus.
"YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Dapat Insentif Lagi! Kemenkeu Beri Penundaan Pelunasan Pita Cukai Kepada Pabrikan Rokok
Tulus menjelaskan, jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan melalui SNI.
Ia menawarkan beberapa kemungkinan yakni; naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.
"Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutup Tulus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.