Kebakaran hutan dan lahan gambut pada tahun 2014 dan 2015 membuat presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hutan dan Lahan Gambut.
Badan Restorasi Gambut juga dibentuk sebagai upaya sistematis mengendalikan kebakaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.