JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendukung sistem penerapan ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ganjil genap tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengatasi kemacaten yang kerap terjadi setiap akhir pekan.
"Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," kata Budi dalam keterangan persnya yang dikutip Minggu (5/9/2021).
Kemenhub, kata Budi, siap membantu Korlantas Polri untuk menerapkan dan melakukan sosialisasi ganjil genap kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ dan Korlantas Polri untuk membantu aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini.
"Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor," tegasnya.
Baca Juga: Dua Hari Uji Coba Ganjil Genap di Wilayah Puncak, Ribuan Kendaraan Diputar Balik oleh Petugas
Lebih lanjut, Budi mengatakan mengingat saat ini masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pemeriksaan ganjil genap akan disertai pengecekan kartu vaksin.
Seperti diketahui, penerapan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, mulai berlaku dari Jumat sampai Minggu (3-5/9/2021) selama 24 jam penuh.
Adapun tujuh titik penyekatan di jalur-jalur menuju kawasan Puncak yakni, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua yang akan ke jalur Puncak.
Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal maka akan diputar balik.
Meski demikian, pihak kepolisian mengecualikan beberapa jenis kendaraan yang masih bebas melintas kawasan puncak di masa penerapan ganji genap.
Adapun yang dimaksud yakni seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, pengangkut logistik.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-Genap di Puncak Kurangi Jumlah Kendaraan Menuju Bogor Sebanyak 3.602
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.