KOMPAS.TV - Sengketa izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta dimenangkan penggugat. Mahkamah Agung pun memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H yang dicabut Gubernur Anies.
Artinya, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta wajib menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menghargai keputusan MA.
Pemprov DKI Jakarta akan membahas putusan MA tersebut dan menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Hentikan Reklamasi Langkah Tepat Cegah Penurunan Muka Tanah
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.