JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi PeduliLindungi kini diwajibkan untuk sejumlah aktivitas dan syarat masuk di beberapa tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi memperpanjang masa PPKM hingga 6 September 2021 mendatang.
Aturan terkait pemberlakuan PPKM pada tiap level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut tercantum tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas publik. Salah satu tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi ini adalah pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: PPKM di Kebumen Turun ke Level 3, Sekolah Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Masyarakat yang ingin masuk mal wajib memindai QR-Code yang membuktikan bahwa Anda sedang berada pada lokasi tersebut.
Selain itu Anda juga diharuskan menunjukkan paspor digital sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal satu dosis.
Berikut daftar aktivitas dan tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama masa PPKM berlangsung.
Baca Juga: Anies: 2,7 Juta Warga DKI Jakarta Belum Tervaksinasi
PPKM Level 2
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM Level 2 Area Wisata Dibuka Dengan Prokes Ketat
PPKM Level 3
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga: PPKM di Kebumen Turun ke Level 3, Sekolah Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
PPKM Level 4
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.