Kompas TV nasional hukum

Malam Ini Coki Pardede Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Kompas.tv - 4 September 2021, 23:29 WIB
malam-ini-coki-pardede-mulai-jalani-rehabilitasi-di-rsko-cibubur
Profil Coki Pardede, komika yang ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Instagram/cokipardede666)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Permohonan rehabilitasi komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat persetujuan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sebelumnya, Jumat (3/9/2021), Coki Pardede melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi lantaran sudah ketergantungan dengan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, Coki akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Sebut Keputusan Rehabilitasi Coki Pardede Ditentukan BNN

"Sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur. Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

WL merupakan pihak pertama yang ditangkap polisi. Setelah pengembangan, WL diketahui sebagai pemasok sabu untuk Coki.

Hasil pemeriksaan Coki dan WL sudah kenal sejak lama. Melalui WL juga lah Coki memesan narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Permohonan Rehabilitasi Diterima, Coki Pardede Jalani Penyembuhan di RSKO Cibubur

Sementara WL mendapat sabu dari tangan RA yang sudah ditangkap kepolisian di rumah kontrakan di Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan pemasok narkoba ini petugas menyita 11 gram sabu yang dibungkus satu paket plastik klip. 

Kemudian dari tangan Coki Pardede polisi menyita 0,5 gram sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x