Kompas TV nasional peristiwa

Dari GBHN ke PPHN dan Kekhawatiran Hadirnya Kepentingan Politik Dangkal

Kompas.tv - 5 September 2021, 06:00 WIB
dari-gbhn-ke-pphn-dan-kekhawatiran-hadirnya-kepentingan-politik-dangkal
Ilustrasi pembangunan infrstruktur di Indonesia yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 hanya akan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dan tidak akan melebar ke soal jabatan presiden yang sudah dikunci dua periode.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa amandemen adalah inisiatif MPR sejak dua periode lalu. "Inisiatif MPR RI sejak dua periode lalu (2009-2014 dan 2014-2019) menghadirkan PPHN
melalui amandemen terbatas UUD 1945 sungguh-sungguh bersih dan bebas dari kepentingan politik
praktis yang sempit dan dangkal," katanya, Sabtu  (4/9/2021).

PPHN, kata politikus Partai Golkar ini,  strategis untuk memastikan rencana pembangunan
nasional yang berkelanjutan itu tepat arah, tepat sasaran menyejahterakan rakyat, dan responsif
terhadap perubahan zaman. 

Baca Juga: Ketua Komisi II: Pemilu 2024 Tetap Ada, Tidak Terkait Rencana Amendemen UUD 1945


 
PPHN yang disampaikan oleh Ketua MPR, meski belum konkret, namun akan mengingatkan masyarakat pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berlaku di zaman Orde Baru. 

Namun, dokumen GBHN sendiri pertama kali ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Perpres No.
1 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara. 

Dalam Pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan bahwa “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat
terbentuk, maka Manifesto Politik Republik Indonesia yang diucapkan pada tanggal 17 Agustus
1959 oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah garis-garis besar daripada haluan
negara”.

Salah satu pertimbangan ditetapkannya GBHN ini adalah perlunya arah tujuan dan pedoman tertentu
dan jelas untuk “melancarkan kelanjutan revolusi kita dalam keinsyafan demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin”.

Di era Orde Lama, arah GBHN sangat ditentukan oleh pokok-pokok pikiran Presiden Soekarno yang
biasanya dipidatokan setiap tanggal 17 Agustus.

Tapi, presiden yang paling lama memerintah berdasarkan GHBN adalah Soeharto. Setidaknya  ada 6
GHBN yang sudah dijalankan Soeharto sejak 1 April 1969 hingga 21 Mei 1998, semuanya berdasarkan ketetapan MPR.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Sebut Jokowi Pesan Amendemen UUD 1945 Jangan Sampai Bikin Gaduh

Di era reformasi, Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN yang merupakan produk era Orde Baru
kemudian dicabut dan diganti dengan Tap MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
Negara. 

Pada 2004 seiring dengan Pemilihan Umum Langsung maka GHBN dihapuskan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui amendemen ketiga kurun 1999-2002.

Apakah rencana amendeman ini tidak akan menyentuh masa jabatan presiden menjadi tiga periode?
Bambang pun menegaskan  dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara
berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.

"Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden
maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x