JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang dari penggeledahan rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Selain rumah pribadi, KPK juga menggeledah rumah dinas bupati, serta rumah dua anak Hasan Aminuddin dari istri pertama Dian Prayuni.
Puput Tantriana Sari dan sang suami Hasan Aminuddin merupakan dua dari 22 tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik sedang menganalisis barang bukti yang didapat dari penggeledahan. Termasuk menghitung jumlah uang yang diamankan.
Baca Juga: KPK Tahan 17 ASN Tersangka Penyuap Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo
Analisis dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang didapat untuk memastikan apakah ada kaitan dengan kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
"Kami pastikan ini terkait dengan perkara yang ditangani KPK," ujar Ali Fikri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).
Adapun penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Probolinggo ini dilakukan pada Kamis (2/9/2021), setelah KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan sang suami Hasan Aminuddin serta 20 pejabat di Pemkab Probolinggo sebagai tersangka.
Sementara, penggeledahan di rumah anak pertama Hasan, Dini Rahmawati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo serta rumah anak kedua Hasan, Zulmi Noor Hasani dilakukan pada Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Kesaksian Warga Probolinggo, Bupati Hobi Sepeda Mahal dan Sering Gonta-ganti Mobil
Dalam kasus ini, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mematok tarif sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare kepada pegawai negeri sipil di Pemkab Probolinggo yang akan ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Desa.
Terhitung mulai 9 September 2021, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan selaku pihak penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Merilis 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sementara 18 pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.