JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.
Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM.
Demikian Komisioner Pemantauan dan Penyelidik M. Choirul Anam mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
“Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini,” ujar Choirul Anam.
Oleh karenanya, lanjut Choirul Anam, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan memastikan peristiwa kekerasan yang terjadi tidak meluas.
Baca Juga: Menag Minta Perusakan Rumah Ibadah di Sintang Diproses Secara Hukum
“Selain itu, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan Tindakan provokatif lainnya,” ujarnya.
“Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi.”
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, pihaknya mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Sebab, kata Beka Ulung, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Dalam cermat Komnas Ham, kata Beka, peristiwa yang terjadi di Sintang hari ini bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas.
Baca Juga: Jemaah Ahmadiyah Sintang Diserang, Setara Institute: Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi
Baik yang dilakukan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet.
“Selama satu bulan terakhir, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian,” ujarnya.
“Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.