JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan siaran televisi terestrial digital bersifat gratis atau tidak berbayar.
Pernyataan ini merespons masyarakat yang masih belum memahami perubahan teknologi siaran televisi terestrial dari analog ke digital, yang secara bertahap akan dimulai tahun depan.
"Free to air (gratis), tidak perlu biaya langganan, berbeda dengan televisi kabel atau televisi berbayar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Kamis (2/9/2021).
Menurut Usman, hal ini perlu kembali ditegaskan lantaran masih banyak masyarakat yang mengira siaran televisi terestrial digital sama dengan siaran televisi kabel atau layanan streaming.
Usman menyebut siaran terestrial digital mendatang akan bersifat free to air atau siaran gratis.
Artinya, siaran yang berasal dari stasiun televisi yang salurannya dapat ditonton tanpa harus berlangganan atau mengeluarkan biaya seperti siaran televisi berbayar.
"(Siaran televisi digital) ini bukan streaming lewat gawai, bukan televisi berlangganan, bukan TV box yang harus terhubung ke internet. (Siaran televisi digital) ini tetap terestrial, free to air, tapi, menggunakan sistem digital," kata Usman.
Baca Juga: Migrasi ke TV Digital, Pemerintah Akan Siapkan Set Top Box Bersubsidi Bagi Rumah Tangga Miskin
Kendati demikian, kata Usman, perubahan teknologi dari analog ke digital memerlukan sebuah perangkat khusus.
Dalam hal ini, antena yang digunakan tetap perangkat UHF, tetapi masyarakat perlu menambahkan Set Top Box (STB) agar siaran digital bisa tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyediakan bantuan Set Top Box khusus rumah tangga miskin yang memiliki televisi.
Sebagai data utama, pihaknya akan menggunakan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Kendati begitu, bantuan ini juga akan menyasar kepada rumah tangga miskin yang belum terdaftar.
Perlu diketahui, perangkat Set Top Box subsidi ini berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing siaran televisi teresterial digital sesuai dengan wilayah siaran.
Sementara itu, migrasi atau Analog Switch Off (ASO) yang semula direncanakan pada 17 Agustus 2021 mundur menjadi 30 April 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika beralasan mundurnya waktu migrasi akibat dari pandemi Covid-19 yang membuat kondisi dinilai belum kondusif.
Baca Juga: Cek Daerahmu! Ini Jadwal Terbaru Penghentian Siaran TV Analog di Indonesia, Mulai April 2022
Dalam migrasi yang akan dilakukan tahun 2022 pihaknya membagi menjadi tiga tahap, tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022 dan tahap akhir selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.