JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah ada pembiaran kasus pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPI Pusat Nuning Rodiyah menanggapi rencana Komnas HAM menyelidiki adanya pembiaran KPI terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu stafnya berinisial MSA yang mengaku mengalami kekerasan seksual dan perundungan selama bertahun-tahun.
“Tidak benar,” bantah Nuning Rodiyah dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: KPI Komitmen Bela Korban Pelecehan Seksual
Nuning membenarkan bahwa korban MSA memang pernah datang ke ruangannya, untuk meminta dipindahtugaskan dari divisi tempatnya bekerja. Nuning mengingat peristiwa MSA mendatangi ruangannya itu pada 2019.
Saat itu menurut Nuning, MSA hanya menyampaikan soal permintaan pindah divisi. Saat permintaan tersebut disampaikan, Nuning pun tidak bertanya alasan terduga korban mengajukan permintaan tersebut.
“Dan yang bersangkutan hanya menyampaikan itu, tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak harus ada banyak rumpi ketika bukan pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan,” ujar Nuning.
Baca Juga: Geger Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Ini Kata Komisioner KPI dan Pakar Psikolog Forensik
Dalam pertemuan tersebut, Nuning hanya menyampaikan kepada MSA bahwa pindah divisi hanya dimungkinkan jika ada formasi yang kosong. “Dan yang bersangkutan harus mengikuti seleksi untuk mengisi formasi tersebut,” terang Nuning.
Menurut Nuning, permintaan MSA tersebut tidak terkabul. “Yang bersangkutan tidak pindah divisi,” ujarnya.
Sebelumnya di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Komisioner KPI Pusat lainnya Mimah Susanti menyebut, kenyamanan kerja merupakan hal yang krusial di KPI Pusat. Sebab, tugas pemantauan penyiaran mengharuskan para stafnya memantau tayangan lembaga penyiaran selama berjam-jam.
Baca Juga: Anggota DPR Geram Pegawai KPI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Rekan Kerjanya: Tak Bisa Dibiarkan!
Karena itu, KPI berkomitmen untuk tidak membiarkan ada pelecehan seksual dan perundungan karena berdampak buruk pada lingkungan kerja.
“Namanya pelecehan, bullying, itu tidak boleh dilakukan, karena itu bisa merusak, apalagi di lingkungan kerja. Jadi pasca itu kami sudah mengingatkan jajaran kita di internal untuk menjaga sikap perilaku di lingkungan kerja. Karena berjam-jam terus memantau jadi mempengaruhi psikologis,” paparnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan pembiaran yang dilakukan KPI terhadap peristiwa pelecehan seksual dan perundungan yang dialami stafnya.
“Kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPI atau kepolisian. Karena apa? Pembiaran terhadap tindak pidana juga pelanggaran HAM,” tegas Beka seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (2/9/2021).
Sumber : Kompas TV/TribunNews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.