Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Beber Alasan Turunkan Harga Rapid Tes Antigen Jadi Rp 99 Ribu

Kompas.tv - 2 September 2021, 10:22 WIB
kemenkes-beber-alasan-turunkan-harga-rapid-tes-antigen-jadi-rp-99-ribu
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen. (Sumber: Dok : Humas Pemprov Sulsel)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan alasan pemerintah menurukan harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Profesor dr Abdul Kadir menyebut hal itu dikarenakan meningkatnya produksi alat rapid test antigen di dalam negeri yang berasal dari produsen lokal.

"Alhamdulillah sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021). 

Dia menuturkan dengan adanya produksi antigen dalam negeri tersebut, pihaknya kemudian menyesuaikan dengan harga pasaran. 

"Dengan demikian, dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu kepada dasar harga yang berada dalam E-catalog," ucapnya. 

Menurut Abdul pihaknya tidak membedakan harga antigen dalam negeri dan luar negeri.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal.

"Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi di dalam negeri oleh anak bangsa kita. Ini kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar jadi bersaing," ujarnya. 

Baca Juga: Harga Rapid Tes Antigen Turun, Maksimal Rp99 Ribu untuk Jawa-Bali

Faisal juga menjabarkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid tes antigen oleh BPKP sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara sumber data terkait kewajaran harga, lanjut Fasial, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” kata Faisal.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kemenkes kemudian melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Perlu diketahui, Kemenkes telah menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Syarat Penerbangan, Satgas Covid-19: Tes Antigen Calon Penumpang Pesawat Tetap Berjalan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x