JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di Tanah Air.
Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menuturkan terjadi penurunan batas tarif untuk Pulau Jawa dan Bali dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000.
Sementara itu, batas tarif harga rapid tes antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (2/9/2021).
Abdul menekankan penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Sebab itu, dia meminta kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Syarat Penerbangan, Satgas Covid-19: Tes Antigen Calon Penumpang Pesawat Tetap Berjalan
Dengan berlakunya harga baru ini, lanjut dia, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Tak hanya itu, pemerintah akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
Untuk diketahui, RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Sebab itu, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.
Selain itu, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Adapun besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri atau mandiri.
Ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca Juga: 5 Penumpang dan 2 Pembuat Surat Antigen Palsu Ditangkap Polsek Pelabuhan Nusantara
Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.