Kompas TV nasional berita utama

Nasdem: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Berdasarkan Kepentingan Elite

Kompas.tv - 2 September 2021, 06:11 WIB
nasdem-amendemen-uud-1945-tidak-boleh-berdasarkan-kepentingan-elite
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menegaskan Undang-undang Dasar 1945 tidak boleh diamendemen hanya berdasarkan kepentingan elit partai politik saja.

Partai Nasdem mengatakan, dasar melakukan amendeman UUD 1945 haruslah berdasarkan desakan dari publik atau masyarakat.

Demikian Anggota DPR Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari dalam keterangannya Rabu (2/9/2021).

“Kalau pun mau melakukan amendemen, tidak boleh menjadi amandemen yang didasarkan keinginan elit saja,” tegas Taufik Basari.

“Amandemen dilakukan atas kebutuhan rakyat, oleh karena itu nggak bisa klaim kebutuhan kita, tanpa bertanya kepada rakyat, tanpa bertanya ke rakyat mereka maunya apa.”

Baca Juga: Pandangan Ketua Umum Muhammadiyah Soal Amandemen yang Layak Disimak

Taufik Basari lebih lanjut menuturkan jika tidak ada keinginan rakyat di dalamnya, itu sama saja amandemen UUD 1945 tidak memiliki legitimasi moral.

Sebab, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat dalam amendemen UUD 1945.

“Amendemen tanpa melibatkan partisipasi masyrakat, ada diskursus tanpa ada konsultasi publik yang massif, amandemen tidak memliki legitimasi moral,” ujarnya.

Bagi Nasdem, sambung Taufik Basari, UUD 1945 yang saat ini sebetulnya sudah memiliki konstitusi yang sangat baik. Yakni, ada batas kekuasaan 5 tahun untuk di tingkat eksekutif dan legislative.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Berguna agar Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Mangkrak

Untuk itu, Taufik Basari berharap semua pihak berpegang teguh pada konstitusi. Termasuk dalam halnya masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan 5 tahun sekali.

“Sebagai negara yang berpegang teguh pada konstitusi kita menjalankan apa yang telah kita sepakati dalam konstitusi kita,” katanya.

“Saya tidak melihat keinginan untuk memperpanjang masa jabatan atau menambah masa jabatan sebagai upaya yang normal tidak seusai konstitusi. Kita harus tetap konsiten dengan konstitusi kita.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x