JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan belida sebagai hewan yang dilindungi.
Perlindungan terhadap hewan yang menjadi ikon Sumatera Selatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Baca Juga: Masuk Kategori Hewan Dilindungi, Masyarakat Diminta tidak Konsumsi Ikan Belida
Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.
Seperti Apa Ikan Belida?
Ikan dari keluarga Notopteridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, atau ikan pipih. Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di Asia Selatan dan Tenggara.
Ciri-ciri ikan belida berbadan pipih, memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulu ayam.
Sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memilki duri kecil pada bagian perut. Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter.
Di Indonesia ada empat jenis ikan belida yang dilindungi. Salah satunya menjadi ikon masyarakat Sumatera Selatan dan menjadi bahan baku Pempek.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Tangkap Ikan Ini, Apalagi Buat Konsumsi Bisa Kena Denda Rp1,5 Miliar
Berikut empat jenis ikan Belida yang dilindungi;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.